Royalti Lagu Kebangsaan (Instagram)
Hitekno.com - Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan yang sering dinyanyikan saat tim nasional berlaga tidak seharusnya dikenakan biaya royalti maupun memerlukan izin khusus.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa memikirkan keuntungan materi.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.
Menurut Yunus, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegasnya.
Pernyataan Yunus itupun viral di media sosial dan diunggah oleh akun instagram @lambe_turah dan mendapat dukungan dari warganet.
Adapun polemik mengenai royalti lagu kebangsaan mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.
Namun, pernyataan itu kemudian diralat.
Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta dan tidak memerlukan pembayaran royalti.
Baca Juga: Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Agustus 2025, Klaim untuk Dapatkan Skin dan Diamond Gratis!