Sekjen PSSI Tolak Royalti Lagu Kebangsaan, LMKN Langsung Klarifikasi!

Menurut Yunus, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Bella HiTekno.com

Posted: Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:43 WIB
Sekjen PSSI Tolak Royalti Lagu Kebangsaan, LMKN Langsung Klarifikasi!

Sekjen PSSI Tolak Royalti Lagu Kebangsaan, LMKN Langsung Klarifikasi!

hitekno.com - Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan yang sering dinyanyikan saat tim nasional berlaga tidak seharusnya dikenakan biaya royalti maupun memerlukan izin khusus.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa memikirkan keuntungan materi.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.

Menurut Yunus, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegasnya.

Pernyataan Yunus itupun viral di media sosial dan diunggah oleh akun instagram @lambe_turah dan mendapat dukungan dari warganet.

Adapun polemik mengenai royalti lagu kebangsaan mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Namun, pernyataan itu kemudian diralat.

Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta dan tidak memerlukan pembayaran royalti.

Baca Juga: Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Agustus 2025, Klaim untuk Dapatkan Skin dan Diamond Gratis!

×
Zoomed
Berita Terkini

Simak bagaimana teknologi AI Dataiku perkuat Palang Merah Singapura dalam respons krisis bencana dan prediksi wabah di A...

internet | 13:44 WIB

Regional Director HID Lee Wei Jin memaparkan pentingnya sistem penerbitan aman untuk membangun kepercayaan digital di te...

internet | 11:34 WIB

Arkadia Digital Media catat kenaikan laba bersih 45,1 persen sepanjang 2025. Simak rahasia efisiensi dan inovasi teknolo...

internet | 19:08 WIB

Transformasi digital di Asia jadikan identitas digital sebagai infrastruktur vital. Simak pentingnya sistem akses terint...

internet | 15:23 WIB

Video buram, kusam dan kurang oke? AI yang satu ini bisa jadi solusi mujarab....

internet | 16:34 WIB