Hasil Vonis AG Pacar Mario Dandy Berapa Tahun? Ini Putusannya

Berikut vonis AG pacar Mario Dandy dalam penganiayaan David.

Dany Garjito

Posted: Senin, 10 April 2023 | 15:41 WIB
Viral Mario Dandy bermesraan dengan wanita cantik. (Twitter/ @logikapolitikid)

Viral Mario Dandy bermesraan dengan wanita cantik. (Twitter/ @logikapolitikid)

Hitekno.com - Vonis AG pacar Mario Dandy berapa tahun? Simak hasil putusannya berikut ini.

AG pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara. Berikut penjelasannya.

Vonis AG Pacar Mario Dandy

Baca Juga: 31 Kode Redeem FF 10 April 2023 Terbaru, Klaim Hadiahnya Langsung

AG dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan berencana. Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan AG Haryanto selaku terdakwa, Senin (10/4/2023). 

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.

Agnes Gracia Haryanto juga telah dijatuhi hukuman pidana. Namun hakim menetapkan vonis lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Xiaomi Gelar Event Khusus di April 2023, Bakal Kenalkan Deretan Perangkat Smart Home?

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.

Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," terang Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Daftar Anime Baru di Bstation, Spring 2023 ada Demon Slayer hingga Ousama Ranking

Agnes Gracia Haryanto (hoodie putih). [MataMata.com/Adiyoga Priyambodo]
Agnes Gracia Haryanto (hoodie putih). [MataMata.com/Adiyoga Priyambodo]

Terkait vonis tersebut, Agnes Gracia Haryanto yang keluar dengan kawalan ketat dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memberikan komentar.

Sedang pihak Cristalino David Ozora lewat kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Hunger Film Thailand Tayang 2023, Nonton Legal di Netflix Bukan LK21

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. Kasus Agnes Gracia Haryanto sendiri sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB