Orang Ini Terganggu Lampu Strobo Mobil di Depannya, Netizen Soroti Sang Pengemudi

"Kalau malam pasti silau banget," kata netizen.

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Kamis, 08 September 2022 | 06:45 WIB
Orang ini mengaku terganggu dengan lampu strobo mobil di depannya. (TikTok/ @apaajaygpentingrame)

Orang ini mengaku terganggu dengan lampu strobo mobil di depannya. (TikTok/ @apaajaygpentingrame)

Hitekno.com - Lampu strobo di mobil dapat menjadi masalah tersendiri apabila digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Pengemudi ini mengaku terganggu terhadap lampu strobo mobil di depannya.

Pengguna TikTok dengan akun bernama @apaajaygpentingrame membagikan momen saat ia sedang mengemudi. Akun @apaajaygpentingrame merasa jengkel karena terdapat pengemudi yang diduga "bocil" sedang mengendarai mobil dengan lampu strobo.

"Tolong jadi masukan karena pengguna sirene strobo bukan TNI Polri melainkan bocil," tulis @apaajaygpentingrame pada caption. Postingan video yang dibagikan berhasil viral setelah ditonton lebih dari 4 juta kali dan memperoleh 151 ribu tanda suka.

Kita bisa melihat sorot lampu strobo dengan nyala sangat terang. Pemilik akun @apaajaygpentingrame mengklaim bahwa sosok yang menjadi pengemudi bukan aparat atau pejabat negara, melainkan bocah.

"Demi Allah pas buka kaca masih bocil orangnya. Tolonglah kalau mau main beginian tuh daftar Akpol atau Caba beneran bro. Jangan ngebutain mata orang. Tolonglah Ditlantas ditindak bocah-bocah beginian. Karena 90 persen pengguna sirine dan strobo bukan TNI Polri melainkan bocil 15-22 tahun," kata @apaajaygpentingrame.

Orang ini mengaku terganggu dengan lampu strobo mobil di depannya. (TikTok/ @apaajaygpentingrame)
Orang ini mengaku terganggu dengan lampu strobo mobil di depannya. (TikTok/ @apaajaygpentingrame)

Dikutip dari Suara, lampu strobo tidak boleh digunakan oleh kendaraan sembarangan. Berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hanya kendaraan tertentu yang boleh memakai lampu strobo.

Deretan kendaraan tersebut adalah ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, kendaraan pemimpin lembaga negara, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, mobil pengantar jenazah, dan kendaraan pejabat negara luar/asing yang datang ke Indonesia.

Strobo juga boleh digunakan oleh kendaraan yang melakukan konvoi, namun harus ada izin dari Kepolisian RI. Lampu strobo biru dan sirine untuk Polri.

 

Lampu strobo merah dan sirine untuk kendaraan Tahanan, Pengawal TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, PMI, Jenazah, dll. Video viral mengenai orang yang mengaku terganggu dengan lampu strobo tersebut mendapat beragam komentar dari netizen.

"Semoga sukses ya cil," kata @za**co**ull.

"Mungkin mobil bapaknya," balas @Re**Pe**ana13.

"Masih keluarga Sambo mungkin," ungkap @sim**jun**kalex36.

"Kalau malam pasti silau banget," tulis @ta**yoc**via.

"Betul banget. Pengemudi bocah kayak gini bikin emosi," komentar @ber**an**endi. Itulah tadi video viral mengenai pengemudi yang mengeluh terhadap lampu strobo di depannya, bagaimana pendapat kalian?

Berita Terkait
Berita Terkini

PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) resmi melantai di BEI pada 9 Juli 2025. Andrew Hidayat menyebut IPO ini jadi lang...

internet | 15:05 WIB

Andrew Hidayat membuatIPOCOINmendapat perhatian publik, pemilik mayoritas sahamPT Megah Perkasa Investindo, pemegang sah...

internet | 10:12 WIB

Berikut ini link resmi Dana Kaget terbaru yang masih aktif dan bisa langsung kamu klaim:...

internet | 20:30 WIB

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) catat oversubscription lebih dari 180 kali jelang IPO di BEI. Di balik sorotan mas...

internet | 20:19 WIB

Berikut adalah kumpulan link Dana Kaget terbaru yang bisa kamu klaim sekarang juga:...

internet | 19:30 WIB