CEK FAKTA: Benarkah Istana Resmi Memperbolehkan PKI di Indonesia?

Benarkah menteri Tjahjo Kumolo mengumumkan PKI boleh berdiri di Indonesia?

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 16 Juli 2020 | 17:08 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)

CEK FAKTA: Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)

Hitekno.com - Beredar postingan di media sosial yang mengklaim Partai Komunis Indonesia atau PKI diperbolehkan berdiri di Indonesia. Apakah benar klaim tersebut?

Postingan ini juga memekai natasi kalau Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Bead Irpanirawan Wuanjenk. Ia juga mengunggah tangkapan layar breaking news berisi foto eks Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pada foto tersebut terdapat tulisan sebagai berikut:

"Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia".

Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)
Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)

Benarkah klaim narasi yang menyebutkan PKI diperbolehkan di Indonesia?

Penjelasan

Berdasarkan cek fakta dan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (15/7/2020), klaim yang menyebutkan Istana mengizinkan PKI di Indonesia adalah klaim yang salah. Foto yang digunakan oleh akun itu adalah hoaks lama bersemi kembali.

Foto yang menampilkan Tjahjo Kumolo tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli yang berisi pernyataan Mendagri kala itu dalam sebuah pidato. Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna pada 24 Oktober 2017.

Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)
Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)

Dikutip dari Detik.com dalam artikel berjudul 'Penjelasan Kemendagri soal Pidato Perppu Ormas Tjahjo yang Dipotong' yang tayang pada 26 Oktober 2017, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Rombongan Jemaah Haji Padang Akan Berangkat Tahun Ini?

Sementara, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

Dalam pidato tersebut juga tidak disebutkan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.

Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)
Benarkah Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? (turnbackhoax.id)

Kesimpulan

Dari penjelasan cek fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Istana meresmikan PKI di Indonesia adalah klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Ingin menulis rumus matematika di Word tanpa ribet? Gunakan fitur Equation dan shortcut Alt + = untuk cara cepat dan rap...

internet | 14:10 WIB

Meski terdengar ekstrem, HP meledak bisa dicegah dengan kebiasaan sederhana. Berikut penjelasan lengkap tentang penyebab...

internet | 13:59 WIB

Perburuan link DANA kaget hari ini telah berevolusi dari sekadar mencari 'cuan' berupa saldo DANA gratis hari ini menjad...

internet | 13:38 WIB

Melalui artikel HiTekno.com kali ini, kalian harus memanfaatkan kesempatan mengklaim link DANA kaget hari ini untuk mend...

internet | 12:48 WIB

Ada enam rekomendasi HP Infinix Rp2 jutaan Oktober 2025 yang patut dipertimbangkan, baik untuk gaming ringan, aktivitas ...

internet | 10:25 WIB