CEK FAKTA: Benarkah Anies Perpanjang PSBB Jakarta Sampai 18 Juni?

Benarkah Anies memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni?

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 04 Juni 2020 | 13:11 WIB
Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)

Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)

Hitekno.com - Sempat beredar kabar yang mengklaim kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  bakal kembali memperpanjang PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni.

Kabar yang mengklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB Jakarta sampai 18 Juni ini beredar di media sosial.

Dalam pemberitaan itu, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni, PSBB akan diberlakukan lagi.

Bahkan berita tersebut mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. Artikel itu diterbitkan pada 3 Juni 2020.

Benarkah Anies Baswedan memperpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni?

CEK FAKTA, konten yang menklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni (data.jakarta.go.id)
CEK FAKTA, konten yang menklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni (data.jakarta.go.id)

Penjelasan

Berdasarkan hasil cek fakta dan penelusuran, informasi yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan memperpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni adalah keliru.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi cek fakta Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) atau data.jakarta.go.id.

Dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020), regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

Pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kartun The Simpsons Prediksi Kantor Polisi Kebakaran?

Penjelasan cek fakta, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020
Penjelasan cek fakta, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 (data.jakarta.go.id)

Setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu pengumuman terkait diperpanjang atau tidaknya PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Kesimpulan

Jadi, hasil cek fakta pada berita dan informasi yang tersebar di media sosial dan internet yang menyebut Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni adalah hoaks. Informasi itu termasuk dalam kategori Misleading Content atau konten yang menyesatkan. (Suara.com/ Rifan Aditya).

Referensi

https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/10184

https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Anies-Perpanjang-PSBB-di-Jakarta-Hingga-18-Juni

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Sekarang ada tiga cara ubah bubble chat WhatsApp jadi warna-warni sesuai selera kamu, sehingga setiap percakapan terasa ...

internet | 17:56 WIB

Perburuan saldo DANA gratis via link DANA Kaget hari ini menjadi fenomena harian yang sengit. Namun, di balik iming-imin...

internet | 13:30 WIB

Untuk cara mendapatkan saldo DANA gratis hari ini dari link DANA kaget hari ini, kalian harus mengklaimnya melalui tauta...

internet | 13:07 WIB

Cara mudah mengunggah file ke link Google Drive orang lain....

internet | 11:44 WIB

Akun Instagram Dheninda Chairunnisa dilaporkan hilang setelah dihujat publik....

internet | 11:25 WIB