Ramai Azab Penimbun Masker, Ini 6 Meme Kocak Buatan Netizen

Netizen ramai menuliskan cuitan Azab Penimbun Masker.

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita
Kamis, 05 Maret 2020 | 19:40 WIB
Azab Penimbun Masker. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Azab Penimbun Masker. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Hitekno.com - Timeline Twtitter mendadak ramai dengan kata kunci Azab Penimbun Masker sejak Kamis (5/3/2020). Netizen pun ramai membuat meme kocak Azab Penimbun Masker.

Hasil pantauan HiTekno.com, kata kunci Azab Penimbun Masker sempat menempati jajaran trending topik Twitter di urutan ke-16.

Tercatat ada lebih dari 2.600 ribu cuitan yang menggaungkan kata kunci iAzab Penimbun Masker tu hingga pukul 17.25 WIB.

Baca Juga: Timbun dan Jual Masker Mahal, Oknum Diduga Selebgram Ini Tuai Kecaman

Setelah ditelusuri lebih jauh, kemunculan Azab Penimbun Masker dipicu oleh ramainya kasus penimbunan masker di tengah wabah virus corona. Kasus tersebut disesalkan banyak pihak.

Menariknya, netizen kemudian menunjukkan aksi protes dengan menciptakan meme kocak.

Beragam meme tersebut kemudian diunggah di media sosial dan memantik atensi netizen lainnya.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Timbunan Masker Bekas Kotori Pinggiran Laut China

Berikut meme-meme Azab Penimbun Masker hasil karya warga Twitter.

1. Semasa Hidup Suka Menimbun Masker Jenazah Bersin Sampai Liang Kubur

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

2. Azab Penimbun Masker: Hati-hati Kalian yang Suka Nimbun Masker

Baca Juga: Jual Masker Harga Normal saat Ramai Virus Corona, Bikin Netizen Salut!

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

3. Akibat Jual Masker Harga Selangit, Pas Mau Dimandikan Susah Dilepas

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

4. Nimbun Masker Ditangkap Polisi

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

5. Azab Mafia Masker, Meninggal Dengan Mata Melotot Lidah Panjang Menjulur Keluar

Baca Juga: Terbongkar Pabrik Masker Bekas, Meresahkan saat Virus Corona Mewabah

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

6. Azab Penimbun Masker, Darah dan Nanah Merembes di Kain Kafan Semasa Hidup Jualan Masker Terlalu Mahal

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat

Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.

Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".

Itulah keramaian netizen di media sosial dengan meme kocak Azab Penimbun Masker. Saking ramainya sampai masuk ke trending topik Twitter. (Suara.com).

Berita Terkait
TERKINI

Jaringan internet yang ditawarkan HSPnet berkapasitas tinggi hingga 6 Tb/s....

internet | 10:48 WIB

Intel juga mengumumkan jajaran sistem-sistem AI baru yang skalabel dan terbuka, produk-produk generasi berikutnya dan ko...

internet | 18:50 WIB

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB
Tampilkan lebih banyak