Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi

Kedua tersangka pasutri ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Senin, 26 Juni 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi penjara. (Pixabay Ichigo)

Ilustrasi penjara. (Pixabay Ichigo)

Hitekno.com - Sebuah video mengenai pria yang memergoki pencopet di PRJ JIExpo Kemayoran viral di media sosial. Tak hanya satu, ternyata pencopet yang tertangkap basah beroperasi di PRJ berjumlah dua orang.

Pencopet tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pihak berwajib telah mengamankan dua pencopet ini di mana mereka mendapat ancaman hukuman penjara.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di PRJ JIExpo Kemayoran," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Sabtu (24/6/2023).

Hady menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB.

Korban berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya, langsung menangkap tersangka.

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil HP saya?".

Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil HP kamu, boleh digeledah!"

"FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya namun tersangka menolak. Kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Hady menjelaskan kedua tersangka di bawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

Baca Juga: Ummi Pipik Masih Pakai Cadar Meski Jadi BA, Netizen Sentil Inara Rusli

"Pelaku awalnya mengelak, namun ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Suara.com/Rizki Nurmansyah)

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Artikel ini akan membahas secara mendetail perbandingan Samsung Galaxy XCover 7 Pro dan Samsung Galaxy XCover 7, mulai d...

gadget | 23:00 WIB

Sederet HP Oppo Rp4 jutaan yang akan dibahas dalam Hitekno.com ini cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bermain ga...

gadget | 22:27 WIB

Tiga model HP Xiaomi berikut bisa menjadi pilihan terbaik yang layak dipertimbangkan. Masing-masing hadir dengan karakte...

gadget | 21:45 WIB

Untuk kamu yang mencari HP iQOO Rp3 jutaan, November 2025 menghadirkan beberapa rekomendasi model terbaru yang layak dip...

gadget | 19:15 WIB

Perbandingan performa, kamera, hingga teknologi layar Vivo X300 Pro dan Vivo X200 Pro dapat membantu menentukan mana ya...

gadget | 18:57 WIB