Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi

Kedua tersangka pasutri ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Senin, 26 Juni 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi penjara. (Pixabay Ichigo)

Ilustrasi penjara. (Pixabay Ichigo)

Hitekno.com - Sebuah video mengenai pria yang memergoki pencopet di PRJ JIExpo Kemayoran viral di media sosial. Tak hanya satu, ternyata pencopet yang tertangkap basah beroperasi di PRJ berjumlah dua orang.

Pencopet tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pihak berwajib telah mengamankan dua pencopet ini di mana mereka mendapat ancaman hukuman penjara.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di PRJ JIExpo Kemayoran," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Sabtu (24/6/2023).

Hady menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB.

Korban berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya, langsung menangkap tersangka.

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil HP saya?".

Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil HP kamu, boleh digeledah!"

"FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya namun tersangka menolak. Kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Hady menjelaskan kedua tersangka di bawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

Baca Juga: Ummi Pipik Masih Pakai Cadar Meski Jadi BA, Netizen Sentil Inara Rusli

"Pelaku awalnya mengelak, namun ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Suara.com/Rizki Nurmansyah)

Berita Terkait Berita Terkini

Vivo Y03T terbilang cukup untuk mengerjakan berbagai aplikasi ringan yang dipakai sehari-hari seperti chatting, game, me...

gadget | 23:25 WIB

Xiaomi 14T menyematkan Sertifikasi TV Rheinland yang artinya layar HP sudah diuji dan dinyatakan aman serta nyaman. Sima...

gadget | 23:16 WIB

Oppo Find X8 menjadi salah satu HP Oppo di series X yang menggunakan fitur Hasselblad....

gadget | 22:58 WIB

Perbandingan Tecno Camon 40 Pro 5G dan Tecno Camon 40 sama-sama punya desain keren dan fokus pada kamera, tapi ada beber...

gadget | 22:46 WIB

Pilih Vivo Y03T atau Vivo Y18? Simak duel spesifikasi dan baterai keduanya untuk pengalaman streaming drama korea atau d...

gadget | 19:05 WIB