Kominfo Pastikan Migrasi Siaran TV Digital Terakhir pada 2 November 2022

Judicial Review oleh Mahkamah Agung, Kominfo tetap belum merubah rencana migrasi siaran TV digital.

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:26 WIB
Kominfo Pastikan Migrasi Siaran TV Digital Terakhir pada 2 November 2022

Kominfo Pastikan Migrasi Siaran TV Digital Terakhir pada 2 November 2022

hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital tahap tereakhir akan digelar pada 2 November 2022.

Migrasi siaran TV analog ke siaran siaran TV digital ini sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Kominfo juga memastikan, peralihan ke siaran TV digital ini tidak terpengaruh dalam Putusan Hak Uji Materiil atau Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.

Menurut Kominfo, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021.

Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Perbedaan TV digital vs video streaming. (Kominfo)
Perbedaan TV digital vs video streaming. (Kominfo)

"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/8/2022).

Sampai saat ini, Kementerian Kominfo juga belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) yang disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

"Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung," lanjut Kominfo.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Smart TV Digital Xiaomi

Menurutnya, kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

Dengan demikian, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022," jelas Kominfo.

Itulah rencana Kominfo tetap melaksanakan migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital terakhir pada 2 November 2022. (Suara.com/ Dicky Prastya).

×
Zoomed
Berita Terkini

Mau TWS harga terjangkau tapi baterainya awet? Ini rekomendasi TWS Bluetooth terbaik yang cocok untuk mendengarkan musik...

gadget | 14:47 WIB

Fujifilm hadirkan instax WIDE 400 JET BLACK di Indonesia! Kamera instan analog format lebar dengan warna hitam matte ele...

gadget | 10:25 WIB

Fujifilm resmi meluncurkan instax mini 13 di Indonesia! Kamera instan analog stylish dengan fitur self-timer dan dukunga...

gadget | 10:03 WIB

MediaTek resmi umumkan Dimensity 9500s dan 8500 untuk HP flagship. Hadir dengan teknologi AI, Ray Tracing, dan fabrikasi...

gadget | 16:21 WIB

ROM Xiaomi berbeda tiap wilayah dan Taiwan dianggap paling ideal berkat fitur paling lengkap dan stabil....

gadget | 11:10 WIB