Berlaku 18 April Besok, Aturan IMEI Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi

Ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data pemerintah, akan diblokir oleh operator seluler Tanah Air.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Rabu, 15 April 2020 | 17:18 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Sesuai  rencana awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler akan berjalan sesuai dengan rencana semula,  tanggal 18 April mendatang.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah sejak 2019 kemarin telah meneken aturan pencegahan penyebaran ponsel ilegal di Indonesia dengan sistem berbasis IMEI yang mulai berlaku akhir pekan ini.

"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Berbicara dalam diskusi online bertajuk Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan, Nur mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kominfo bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. Tanggal 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.

Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Dengan sistem Whitelist itu pembeli ponsel akan lebih bisa mengetahui bahwa ponsel mereka legal atau tidak serta bisa beroperasi normal di jaringan seluler Indonesia. Ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar, akan diblokir oleh operator seluler Tanah Air.(Suara.com/LIberty Jemadu)

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Artikel ini akan membahas secara mendetail perbandingan Samsung Galaxy XCover 7 Pro dan Samsung Galaxy XCover 7, mulai d...

gadget | 23:00 WIB

Sederet HP Oppo Rp4 jutaan yang akan dibahas dalam Hitekno.com ini cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bermain ga...

gadget | 22:27 WIB

Tiga model HP Xiaomi berikut bisa menjadi pilihan terbaik yang layak dipertimbangkan. Masing-masing hadir dengan karakte...

gadget | 21:45 WIB

Untuk kamu yang mencari HP iQOO Rp3 jutaan, November 2025 menghadirkan beberapa rekomendasi model terbaru yang layak dip...

gadget | 19:15 WIB

Perbandingan performa, kamera, hingga teknologi layar Vivo X300 Pro dan Vivo X200 Pro dapat membantu menentukan mana ya...

gadget | 18:57 WIB