Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Perbedaan Blacklist dan Whitelist

Uji coba blokir ponsel BM menggunakan mekanisme blacklist diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme whitelist dilakukan Telkomsel.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 18 Februari 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Hitekno.com - Bersama operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan uji coba blokir ponsel BM atau Black Market berbasis IMEI pada Senin (17/2/2020) dan Selasa (18/2/2020).

Hari pertama uji coba regulasi validasi IMEI ini dilakukan oleh XL Axiata. Sementara pada keesokan harinya, Telkomsel mendapatkan gilirannya.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa uji coba mekanisme blacklist diwakili oleh operrator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme whitelist dilakukan Telkomsel.

"Mekanisme blacklist menerapkan normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," terang Nando, sapaan akrab Ferdinandus.

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

"Mekanisme whitelist menerapkan normally off. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator," imbuh Nando.

Sebelumnya diwartakan bahwa XL Axiata sudah menguji coba blokir ponsel BM menggunakan metode blacklist pada Senin. General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan uji coba digelar dalam lingkungan terbatas dan belum berdampak pada pengguna kartu SIM XL di Tanah Air.

Peraturan regulasi IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April 2020 mendatang setelah disepakat oleh tiga kementerian - Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan - pada Oktober 2019.

Dengan aturan itu, ponsel-ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam pusat data IMEI pemerintah (Sibina) akan diblokir oleh operator seluler dan tidak bisa dioperasikan secara normal.(Suara.com/Tivan Rahmat)

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Dengan kombinasi harga yang terjangkau dan kemampuan yang mumpuni, enam rekomendasi HP Poco Rp2 jutaan Oktober 2025 teta...

gadget | 10:02 WIB

Dengan selisih harga sekitar Rp4 jutaan, banyak yang penasaran dengan perbandingan iPhone Air vs iPhone 17 mana yang seb...

gadget | 09:32 WIB

Rekomendasi HP Redmi Rp2 jutaan terbaik Oktober 2025, lengkap dengan spesifikasi, harga, dan keunggulannya....

gadget | 09:11 WIB

Pindah dari SIM fisik ke eSIM di iPhone Air kini menjadi lebih mudah dan praktis, tanpa harus repot pergi ke gerai atau ...

gadget | 06:56 WIB

Cara pindahkan data dari HP Android ke iPhone dengan mudah....

gadget | 19:07 WIB