Aturan Rampung, Kini Pemerintah Bahas Pemblokiran IMEI

Regulasi seputar validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah rampung.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 27 Oktober 2019 | 08:00 WIB
Ilustrasi smartphone. (unsplash/Tirza van Dijk)

Ilustrasi smartphone. (unsplash/Tirza van Dijk)

Hitekno.com - Pembasan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah rampung. Setelah ini, pemerintah akan melakukan pembahasan mengenai pemblokiran IMEI.

Aturan IMEI telah selesai dibahas Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag. Kini masing-masing kementrian melanjutkan tugasnya.

Realisasi aturan IMEI di Kominfo, ditindaklanjuti dengan persiapan teknis. Di dalamnya termasuk membahas opsi alat untuk memblokir IMEI yang nantinya akan berada di operator seluler.

Baca Juga: Top 4 Berita Terkini: Aturan IMEI, Smartphone Baru Samsung, dan Rice Cooker

"Kita akan lanjut ke teknisnya (pemblokiran smartphone ilegal)," jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, di Gedung Kominfo, Jakarta.

Pemilihan alat pemblokir IMEI, kata Ismail, harus benar-benar dipilih secara matang agar operator seluler tidak terlalu terbebani dengan mahalnya alat tersebut.

"Supaya pelaksanaan sistem IMEI ini berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan beban terlalu besar untuk teman-teman operator," imbuhnya.

Baca Juga: Berkat Aturan IMEI, Negara Bisa Raup Rp 2 Triliun per Tahun

Awalnya, pemblokiran smartphone ilegal dibebankan kepada operator seluler sebagai eksekutor melalui alat bernama Equipment Identity Register (EIR).

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Namun karena harganya yang mahal, Kominfo memutuskan bahwa pengadaan EIR ini bukanlah satu-satunya cara yang bisa dipakai operator untuk memblokir smartphone ilegal.

"EIR itu opsi. Jadi, bisa pakai EIR, terbuka juga dengan yang lain, yang penting tujuan memblokir perangkat ilegal tercapai," tandas Ismail.

Baca Juga: Sudah Diteken, Kapan Aturan IMEI Berlaku?

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag telah mengesahkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Masing-masing kementerian mengemban tugas tersendiri, misalnya Kemenperin menyediakan database IMEI perangkat, Kemendag sebagai pengawasan penjualan smartphone di lapangan, dan Kominfo bertugas memblokir smartphone ilegal atau Black Market (BM) melalui perantara operator seluler.

Kita tunggu saja seperti apa kelanjutan aturan dan pemblokiran IMEI ini apakah sukses memberantas smartphone ilegal atau tidak. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

Baca Juga: Andalkan SIBINA, BRTI Jamin Keamanan Pusat Data IMEI

Berita Terkait
Berita Terkini

Xiaomi 15T Pro, yang baru-baru ini lolos sertifikasi di berbagai negara, mulai menunjukkan wujud aslinya sebagai ponsel ...

gadget | 07:44 WIB

Redmi Note 15 Pro yang akan datang kemungkinan besar akan diluncurkan secara global dengan nama POCO X8, melanjutkan tra...

gadget | 23:59 WIB

Tecno kembali membuat gebrakan di pasar ponsel menengah Indonesia dengan merilis Tecno Pova 7 5G pada awal Juli 2025....

gadget | 23:48 WIB

OPPO secara agresif memimpin segmen HP tahan banting dengan merilis tiga model berbeda, sementara vivo dan realme menant...

gadget | 23:08 WIB

HP murah Rp2 jutaan dengan RAM 8 GB dan penyimpanan internal 256 GB bukan lagi hal yang sulit....

gadget | 22:23 WIB