Kemkominfo Terbirkan SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 19 November 2018 | 14:00 WIB
Logo First Media. (First Media)

Logo First Media. (First Media)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio untuk tiga perusahaan. Apa sebabnya Kemkominfo mengeluarkan SK pencabutan izin frekuensi ini?

Dilansir dari Suara.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu mengungkapkan kalau siang ini (19/11/2018) SK pencabutan izin frekuensi ini akan langsung dirilis.

''Hari ini Kemkominfo akan keluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio Terhadap 3 operator PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita,'' katanya melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Senin (19/11/2018).

Menurut Nando sapaan akrabnya, keputusan dikeluarkan SK ini mengikuti instruksi sebelumnya. Dimana, ketiga perusahaan tersebut telah diberikan batasan waktu untuk melakukan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga tanggal 17 November lalu.

''Hingga tenggat akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pelunasan tunggakan 24 bulan BHP Frekuensi 2,3 GHz,'' jelas dia.

Dengan tegas, Nando mengungkapkan pihak Kemkominfo tidak memberikan kelonggaran lagi atas keputusan ini.

''Tidak ada kebijaksanaan lagi!'' tegasnya.

Rencananya, SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio tersebut langsung mulai berlaku setelah diterbitkan.

''Berlaku hari ini,'' kata dia.

Seperti diketahui, PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita, dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017.

PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.

''Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018,'' terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Tulisan mengenai SK pencabutan izin frekuensi ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit.

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Ajang adu cepat klaim link DANA kaget hari ini telah bertransformasi dari sekadar mencari saldo DANA gratis hari ini men...

internet | 14:06 WIB

Link DANA kaget hari ini berpotensi digunakan untuk mendapatkan saldo DANA gratis yang bisa diklaim pada Selasa, 4 Oktob...

internet | 13:33 WIB

Cara mudah membuat PPT dengan bantuan kecerdasan buatan (AI)....

internet | 13:19 WIB

Perbandingan antara Qualcomm Snapdragon 6s Gen 4 atau MediaTek Dimensity 7300....

internet | 11:52 WIB

Pengguna dapat memperbaiki kendala suara tidak terdengar saat menelepon di WhatsApp dan memastikan kualitas panggilan te...

internet | 21:28 WIB