Kemkominfo Terbirkan SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP.

Agung Pratnyawan
Senin, 19 November 2018 | 14:00 WIB
Logo First Media. (First Media)

Logo First Media. (First Media)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio untuk tiga perusahaan. Apa sebabnya Kemkominfo mengeluarkan SK pencabutan izin frekuensi ini?

Dilansir dari Suara.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu mengungkapkan kalau siang ini (19/11/2018) SK pencabutan izin frekuensi ini akan langsung dirilis.

''Hari ini Kemkominfo akan keluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio Terhadap 3 operator PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita,'' katanya melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Senin (19/11/2018).

Menurut Nando sapaan akrabnya, keputusan dikeluarkan SK ini mengikuti instruksi sebelumnya. Dimana, ketiga perusahaan tersebut telah diberikan batasan waktu untuk melakukan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga tanggal 17 November lalu.

''Hingga tenggat akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pelunasan tunggakan 24 bulan BHP Frekuensi 2,3 GHz,'' jelas dia.

Dengan tegas, Nando mengungkapkan pihak Kemkominfo tidak memberikan kelonggaran lagi atas keputusan ini.

''Tidak ada kebijaksanaan lagi!'' tegasnya.

Rencananya, SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio tersebut langsung mulai berlaku setelah diterbitkan.

''Berlaku hari ini,'' kata dia.

Seperti diketahui, PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita, dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017.

PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.

''Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018,'' terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Tulisan mengenai SK pencabutan izin frekuensi ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit.

Berita Terkait
TERKINI

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB

Di tengah tingginya frekuensi insiden keamanan siber di Indonesia, hanya 53 persen yang siap untuk mencegah insiden ters...

internet | 07:25 WIB

Berikut adalah beberapa kata kunci yang perlu kita pahami, agar kita dapat lebih mengenali istilah AI....

internet | 09:45 WIB

Nokia Bell Labs mendemonstrasikan teknologi proof-of-concept ini untuk pertama kalinya....

internet | 08:53 WIB
Tampilkan lebih banyak