Pakar Peringatkan Bahaya HP Ilegal Hasil Kloning IMEI

Kloning IMEI dilakukan agar HP ilegal bisa mendapatkan sinyal operator. Cek bahaya yang diperingatkan pakar telematika ini.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 01 Desember 2022 | 10:32 WIB
Ilustrasi HP Android. (Android)

Ilustrasi HP Android. (Android)

Hitekno.com - Pakar telematika telah mengingatkan adany bahaya kloning IMEI yang dilakukan pada HP ilegal. Di mana perangkat HP ilegal ymenggunakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) hasil koloning atau digandakan.

Dikutip tim HiTekno.com dari Suara.com, kloning IMEI ini biasanya dilakukan agar HP ilegal tetap bisa tersambung ke sinyal seluler.

Kloning IMEI dilakukan supaya smartphone yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias ilegal agar bisa tersambung ke sinyal seluler.

Baca Juga: Berkat Aturan IMEI, Jumlah HP Ilegal di Indonesia Diklaim Turun Drastis

Berdasarkan aturan registrasi IMEI, handphone dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.

Pakar telematika yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyampaikan kloning IMEI adalah tindakan ilegal.

"Itu tindakan ilegal," kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data MASTEL Teguh Prasetya di Jakarta, Selasa, seperti dimuat Suara.com.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Terapkan IMEI, Begini Cara Terhindar dari HP Ilegal

Selama dua tahun aturan registrasi IMEI berlaku, sejumlah pihak melakukan kloning IMEI atau membuka (unlock) IMEI untuk smartphone tidak resmi atau HP ilegal.

Ilustrasi SIM Card. (Pixabay)
Ilustrasi SIM Card. (Pixabay)

Aktivitas tersebut, selain ilegal juga menimbulkan kerugian bagi pengguna. Menurut Teguh, kedua perangkat, baik dengan nomor IMEI asli maupun IMEI hasil kloning, bisa terblokir.

Koordinator Fungsi Untuk Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto mengatakan nomor IMEI hasil kloning tidak bisa masuk ke sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Baca Juga: ATSI: Implementasi Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Mulai 15 September

Sistem CEIR berisi gabungan nomor IMEI yang terdaftar di Indonesia dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Bisa atau tidak sebuah ponsel terhubung ke sinyal seluler berdasarkan aturan registrasi IMEI berhubungan erat apakah nomor IMEI ponsel sudah terdaftar pada sistem CEIR.

Sistem pada operator seluler akan mengecek apakah nomor IMEI perangkat yang tersambung dengan kartu SIM sudah terdaftar di CEIR, jika ya, maka operator menyambungkan ponsel ke sinyal seluler. Sebaliknya, jika tidak, maka ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.

Baca Juga: Terkait Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Kemenperin: Data sudah di Kominfo

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan operator seluler berkomitmen aktivitas pengecekan nomor IMEI berlangsung sesuai aturan dan alat yang mereka gunakan mematuhi standar keamanan.

Itulah peringatan pakar telematika soal bahaya HP ilegal menggunakan kloning IMEI tersebut. (Suara.com/ Liberty Jemadu)

Berita Terkait
Berita Terkini

Dell PowerStore membantu pengelolaan tuntutan beban kerja yang terus meningkat dengan storage quad-level cell (QLC) ....

gadget | 09:02 WIB

Cek berapa harga Sennheiser HD 620S resmi di Indonesia....

gadget | 09:52 WIB

Samsung Galaxy Watch7 dan Samsung Galaxy Buds3 Pro telah dibekali Galaxy AI, untuk apa?...

gadget | 09:35 WIB

Laris manis, POCO F6 terjual 30 ribu unit dalam seminggu....

gadget | 08:24 WIB

Cek berapa harga ADVAN TBOOK x Transformers....

gadget | 08:02 WIB