Rabu, 01 Februari 2023 | 09:58 WIB

Biaya Daftar IMEI Terkini Tahun 2023, Ternyata Mudah Banget Menghitungnya

Cesar Uji Tawakal
Ilustrasi HP impor.(Motorola)
Ilustrasi HP impor.(Motorola)

Tech.hitekno.com - Seperti diketahui, HP, laptop, atau perangkat elektronik lainnya yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan IMEInya ke pemerintah.

Aturan ini seringkali menimbulkan pertanyaan, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya?

Sebenarnya tidak, namun dilansir dari situs resmi DDCT, masyarakat harus membayar beberapa pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop

Jika kamu ingin mendaftarkan IMEI, maka kamu cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika kamu memiliki NPWP.

Namun, jika kamu tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen. 

Jika harga barang di bawah 500 dollar AS Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.

Baca Juga: 3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu

Ilustrasi HP dan laptop. (Pixabay)
Ilustrasi HP dan laptop. (Pixabay)

Simulasinya biaya daftar IMEI untuk HP, laptop dan gadget lainnya adalah sebagai berikut: 

Misalnya kamu membeli HP iPhone seharga 1000 dollar AS, maka akan dibebaskan 500 dollar AS.

Jadi nilai yang dikenakan pungutan pajak hanya 500 dollar AS. Anggaplah kurs Rp15.000 per satu dollar AS, maka perhitungannya.

Baca Juga: 9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri

  • Nilai Pabean (NP): 500 x Rp 15.000 = Rp7.500.000
  • Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 750.000
  • Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 7.500.000 + Rp750.000 = Rp8.250.000
  • PPN: 11 persen x NI = Rp907.500.
  • PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp825.000 (pembulatan ribuan ke atas)

PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp1.650.000

Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.

Cara Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai

1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.

3. Pilih IMEI.

4. Masukkan data diri dan data penerbangan.

5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.

6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.

Cara Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai

1. Klik laman https://www. beacukai.go.id/register-imei. html pada browser.

2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.

3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.

4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.

5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.

6. Klik Send.

7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin. go.id/.

Kontributor: Damai Lestari

Tag

Berita Terkait

Terpopuler

perangkat

Terkini

Load More
Ikuti Kami